Vaksin Meningitis Ditiadakan, Kemenag: Kembali Biaya yang Sudah Dipungut!

Vaksin Meningitis Ditiadakan, Kemenag: Kembali Biaya yang Sudah Dipungut!

RIAUMANDIRI.CO - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengembalikan biaya yang sudah dipungut dari calon jemaah umrah guna vaksinasi meningitis.

"PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikannya kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," kata Hilman dikutip dari laman Kemenag, Selasa (15/11/2022).

Hal tersebut disampaikan Hilman sehubungan tidak diwajibkan vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci, berdasarkan SE Sekjen Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.

Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

"Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” terang Hilman Latief.

Meski demikian, calon jemaah umrah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah, khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," sambungnya.

Dia meminta PPIU menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga," sebutnya. (*)



Tags Vaksinasi